Tongam mengungkapkan, pinjol ilegal bukan jasa keuangan melainkan ini adalah tindak kejahatan, penipuan, dan pemerasan. Pasalnya, pengelola pinjol ilegal selalu membebani dan merugikan masyarakat. Seperti memberi bunga tinggi bahkan pemberian denda tidak terbatas yang dilakukan pada kesepakatan kedua belah pihak.
“Artinya pada saat masyarakat ingin meminjam, contohnya dijanjikan pinjaman Rp1 juta namun yang ditransfer hanya Rp600 ribu. Bunganya dijanjikan setengah persen ternyata pada kenyataannya bisa sampai 3% per hari dan juga jangka waktu diperjanjian yang dijanjikan 90 hari namun yang terjadi hanya 7 hari,” papar Tongam.
Bahayanya, sambung dia, Pinjol illegal ini selalu meminta masyarakat untuk mengijinkan mengakses semua data dan kontak telepon guna dapat diakses oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Ini sangat mengerikan,” cetusnya.
Tongam menghimbau kepada masyarakat untuk harus waspada. Jangan sekalipun mengijinkan aplikasi-aplikasi tidak valid untuk mengakses data.
Sebab kekuatan pinjol ilegal ini adalah kejahatan sehingga data kontak telepon ini akan digunakan sebagai alat teror kepada masyarakat ketika tidak bisa membayar Pinjol.