JAKARTA, iNews.id – Pinjaman online (Pinjol) ilegal makin marak bermunculan selama masa pandemi Covid-19. Sepanjang Juli 2021, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah memblokir 3,365 entitas pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan upaya pemblokiran itu hanya bersifat sementara alias bukan solusi jangka panjang untuk memberantas pinjol ilegal.
“Sepanjang Juli 2021, pinjol online yang telahg dihentikan operasinya dan diblokir sebanyak 3.365 entitas. Walaupun sudah diblokir hari ini, selang beberapa jam oknum Pinjol illegal tersebut akan mengganti nama dan hari-hari berikutnya pun bisa membuat Pinjol ilegal dengan nama baru lagi,” ujarnya secara virtual di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, maraknya kemunculan pinjol ilegal disebabkan banyak orang yang membutuhkan dana untuk menunjang kebutuhan hidup selama pandemi Covid-19.
Keberadaan pinjol menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat, namun hal itu dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan yang kemudian menjerat masyarakat yang meminjam melalui pinjol ilegal.