JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat selama pandemi klaim asuransi terkait Covid-19 mencapai Rp1,46 triliun. Klaim tersebut, berasal dari 24.997 polis asuransi dengan klaim Covid-19 yang tercatat mulai Maret 2020-Februari 2021.
"Dari jumlah ini, sekitar 87,41 persen diantaranya memiliki status klaim yang sudah selesai senilai Rp1,28 triliun. Sedangkan 12,59 persen lainnya masih berstatus dalam proses klaim senilai Rp184,37 miliar," ujar Ketua Bidang Keuangan, Pajak dan Investasi AAJI, Simon Imanto, dalam konferensi pers, Selasa (8/6/2021).
Menurut dia, pembayaran klaim polis asuransi Covid-19 tersebut, sejalan dengan komitmen AAJI dalam mendukung penanganan pandemi virus mematikan itu di Indonesia.
Simon mengungkapkan, per kuartal I-2021, klaim dan manfaat asuransi jiwa tercatat mencapai jumlah Rp47,68 triliun. Angka tersebut meningkat 23,5 persen dibandingkan Rp38,6 triliun pada tahun sebelumnya.
Berdasarkan laporan pembayaran klaim dan manfaat, AAJI mencatat total nilai tebus (surrender) menunjukkan kenaikan signifikan menjadi Rp28,54 triliun di kuartal I-2021 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp21,85 triliun.