Selisih Kredit Rp1.650 Triliun Bikin Pinjol Ilegal Tumbuh Subur

Ferdi Rantung
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa besarnya selisih atau gap antara permintaan dan penyediaan kredit atau pembiayaan di masyarakat menyebabkannya dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun gap kredit pembiayaan tercatat sebesar Rp1.650 triliun per tahun.  

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bawah berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan yang baru bisa dipenuhi sebesar Rp1.000 triliun.

"Jadi kredit gap-nya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata dia dalam diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021).

Dia menjelaskan, kredit gap adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya. 

"Jadi kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan gap-nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak tapi suplai sedikit," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
10 hari lalu

BRI Beri Bocoran Jadwal Pembagian Dividen Interim, Kapan?

Bisnis
10 hari lalu

BRI Bukukan Laba Bersih Rp41,2 Trilliun hingga Kuartal III 2025

Makro
18 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
24 hari lalu

Purbaya Kaji Hapus Kredit Macet di Bawah Rp1 Juta gegara Banyak Orang Masuk Blacklist

Film
28 hari lalu

Syuting Microdrama Vision+ Jangan Ada Pinjol di Antara Kita, Samudra Ali Keluar Zona Nyaman!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal