Selisih Kredit Rp1.650 Triliun Bikin Pinjol Ilegal Tumbuh Subur

Ferdi Rantung
Ilustrasi pinjaman online. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan bahwa besarnya selisih atau gap antara permintaan dan penyediaan kredit atau pembiayaan di masyarakat menyebabkannya dimanfaatkan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Adapun gap kredit pembiayaan tercatat sebesar Rp1.650 triliun per tahun.  

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan bawah berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada kebutuhan kredit sebesar Rp2.650 triliun. Sementara dari data Kementerian Keuangan yang baru bisa dipenuhi sebesar Rp1.000 triliun.

"Jadi kredit gap-nya semakin lebar sekitar Rp1.650 triliun setahun," kata dia dalam diskusi secara virtual, Jumat (21/5/2021).

Dia menjelaskan, kredit gap adalah kapasitas kebutuhan untuk menerima pinjaman tidak terlayani oleh lembaga keuangan konvensional. Artinya, antara suplai dan kebutuhan sangat besar selisihnya. 

"Jadi kebutuhan pendanaan masyarakat atau perusahaan gap-nya masih tinggi sekali, sehingga ketersediaan pendanaan ini seperti oase di padang pasir. Yang butuh banyak tapi suplai sedikit," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Menkeu Purbaya Suntik Lagi Rp76 Triliun ke Perbankan, Bank Jakarta Dapat Rp1 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

BI Desak Bank Segera Turunkan Bunga Kredit usai Purbaya Gelontorkan Rp200 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Sebut Revisi Aturan Kredit Kopdes Rampung Pekan Depan

Bisnis
2 bulan lalu

BRI Beri Bocoran Jadwal Pembagian Dividen Interim, Kapan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal