Siapkan Regulasi Baru, OJK Akan Bentuk Lembaga Pengawas Pinjol

Michelle Natalia
OJK menyampaikan rencana untuk menyusun regulasi baru terkait pinjaman online (pinjol), salah satu yang termasuk mengatur pembentukan Lembaga Pengawas Pinjol. (foto: dok. Sindo)

Ketiga, terkait kualitas pendanaan, Bambang belum menjelaskan secara konkret akan seperti apa peningkatan kualitas pendanaan aturan baru, namun dia menyebut nantinya OJK akan menaikkan credit scoring, AI, dan big data.

"Keempat, efektivitas pengawasan akan ditingkatkan, saat ini pengawasan perusahaan asosiasi pinjol legal hanya dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), nantinya ke depan bakal ada lembaga pengawasan dari OJK yang disebut sup-tech," ucapnya.

Kelima, perihal kontribusi industri dan ekosistem, OJK akan mendorong kerja sama ekosistem dan melarang kerja sama dengan institusi ilegal, serta mendorong bunga P2P yang wajar. Keenam, meningkatkan transparansi ke pengguna jasa. Hal ini mencakup soal risiko, bunga, pengurus, kualitas pinjaman, laporan keuangan, hingga pengaduan.

Kendati demikian, hingga saat ini Bambang masih belum dapat memastikan kapan aturan bakal rampung dan menggantikan POJK 77/2016. "Soal kapan kami ingin pastikan setelah moratorium berakhir," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Bisnis
6 hari lalu

Berantas Sindikat Judol, OJK Sikat 32.556 Rekening 

Nasional
6 hari lalu

246.000 Debitur Terdampak Bencana Sumatra Dapat Restrukturisasi Kredit dari OJK

Bisnis
6 hari lalu

OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Aturan Free Float Baru Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal