Simak Daftar 103 Pinjaman Online Resmi 2022, Terdaftar dan Berizin di OJK

Aditya Pratama
OJK mencatat 103 penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang berizin hingga 3 Januari 2022, berikut daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 103 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer lending atau pinjaman online yang berizin. Adapun daftar pinjaman online resmi ini sampai dengan 3 Januari 2022.

Dikutip dari laman resmi OJK, terdapat penambahan dua penyelanggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa.

Selain itu, OJK membatalkan satu tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Kemudian, terdapat penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).

"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis pengumuman OJK dikutip, Minggu (9/1/2022).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
10 jam lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
20 jam lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Nasional
20 jam lalu

OJK bakal Berkantor di BEI hingga Negosiasi dengan MSCI Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal