JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan layanan jasa keuangan yang menerapkan pinjaman secara online atau berbasis digital (financial technology) memahami risiko dalam memberikan pinjaman.
Peer-to-Peer (P2P) merupakan suatu sistem (platform) yang mempertemukan pemberi pinjaman (kreditor) dengan peminjam (debitor). Dalam P2P, uang yang dipinjam juga dikenakan sejumlah bunga yang per bulannya bersaing dengan bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA).
“Peer to Peer lending itu sudah lewat internet, yang mau ngasih pinjaman dan yang minjam fisiknya enggak ketemu. Ini melalui internet dan enggak mungkin dengan cara harus verifikasi, dan lokasinya. Enggak seperti pinjaman kredit biasa sehingga ini risikonya cukup besar,” ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat ditemui di The Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Wimboh juga menjelaskan, sangat berisikonya P2P lending lantaran si pemberi pinjaman (kreditor) tidak terproteksi. Karena itu, OJK terus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah memberikan pinjaman berbasis fintech dengan cepat.
Dia menilai P2P lending wajib transparan dalam memberikan pinjaman. Terutama bagi si debitor jika memberikan data serta lokasi agar memudahkan transaksi pengembalian pinjaman.