Soal P2P Lending, OJK: Penyedia dan Pengguna Jasa Harus Tahu Risiko

Ade Miranti Karunia Sari
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Foto: iNews.id/Ade)

“Jangan sampai enggak ngerti, kalau dia sudah tahu ada risiko itu dan dia tetap melakukan artinya sudah paham. Tidak merasa dibohongi. Yang itu kita lakukan supaya nasabahnya tahu, pemberi pinjamannya tahu sehingga P2P lending ini harus transparan,” katanya.

Dia menilai, banyak masyarakat yang tertarik terjun ke usaha pinjaman berbasis teknologi. OJK mau tidak mau berupaya melindungi si kreditor jika memang dirugikan. Tak hanya itu, OJK akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peminjaman secara P2P lending.

OJK sendiri sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan sektor jasa keuangan terkait proses pinjaman secara P2P lending. “Di undang-undangnya jelas kita melakukan edukasi perlindungan kepada masyarakat. Bentuk edukasi ini bisa kita wujudkan kepada pengaturan untuk lebih transparan kepada masyarakat penggunanya. Contohnya, P2P lending,” tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

OJK Beberkan 4 Penyebab IHSG Ambruk sejak Awal Tahun 

Bisnis
16 hari lalu

OJK Ungkap Insentif dari Kemenkeu untuk Emiten dengan Free Float 40 Persen

Nasional
16 hari lalu

OJK Catat 71 Perusahaan Antre IPO, Potensi Dana Terhimpun Capai Rp49,84 Triliun

Nasional
16 hari lalu

MNC Forum ke-82, Hary Tanoesoedibjo Paparkan Pentingnya Pasar Modal untuk Kemajuan Ekonomi Negara

Nasional
18 hari lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal