“Jangan sampai enggak ngerti, kalau dia sudah tahu ada risiko itu dan dia tetap melakukan artinya sudah paham. Tidak merasa dibohongi. Yang itu kita lakukan supaya nasabahnya tahu, pemberi pinjamannya tahu sehingga P2P lending ini harus transparan,” katanya.
Dia menilai, banyak masyarakat yang tertarik terjun ke usaha pinjaman berbasis teknologi. OJK mau tidak mau berupaya melindungi si kreditor jika memang dirugikan. Tak hanya itu, OJK akan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peminjaman secara P2P lending.
OJK sendiri sudah mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan sektor jasa keuangan terkait proses pinjaman secara P2P lending. “Di undang-undangnya jelas kita melakukan edukasi perlindungan kepada masyarakat. Bentuk edukasi ini bisa kita wujudkan kepada pengaturan untuk lebih transparan kepada masyarakat penggunanya. Contohnya, P2P lending,” tuturnya.