JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal telah menembus Rp100 triliun. Adapun SWI menangani dan memberantas entitas pinjaman dan investasi online ilegal.
"Kalau kita lihat kerugian masyarakat mulai 2011-2022 itu mencapai Rp117,5 triliun ruginya," ujar Ketua SWI Tongam L Tobing dikutip, Selasa (2/3/2022).
Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, sebelum memutuskan berinvestasi, terdapat dua hal utama yang wajib dipahami oleh masyarakat (investor), yaitu tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) dan tingkat risiko (risk). Untuk itu, setiap investor perlu mengenali profil risiko masing-masing sebelum berinvestasi, sehingga dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.
Permasalahannya adalah bahwa masyarakat atau investor seringkali hanya memperhatikan tingkat imbal hasil yang ditawarkan (return) namun lupa atau kurang memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi jika memilih investasi dimaksud.
Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korban penawaran investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat. Masyarakat tergiur oleh janji hasil investasi, tapi kurang memperhatikan dan memahami tingkat risikonya.
SWI meminta masyarakat untuk memahami hal-hal sebagai berikut sebelum melakukan investasi:
1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan;