SWI Sebut Kerugian Akibat Investasi Bodong Capai Rp117 Triliun, Ini yang Harus Diperhatikan Investor

Michelle Natalia
SWI mencatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong atau ilegal telah mencapai Rp117,5 triliun pada periode 2011-2022. (Foto: Istimewa)

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar;

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejak tahun 2018 hingga Februari 2022,  SWI sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol Ilegal. Satgas pun mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022 ini, SWI sudah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Keuangan
5 hari lalu

OJK: Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Melonjak 36,95 Persen Sepanjang 2025

Nasional
6 hari lalu

IHSG Tembus Rekor di 9.000, Purbaya: Naik Terus!

Bisnis
6 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Alasannya

Nasional
6 hari lalu

IHSG Cetak Rekor Tertinggi Baru! Sentuh Level 9.000 Pagi Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal