Bareskrim Kategorikan Investasi Bodong Binomo sebagai Judi Online

Carlos Roy Fajarta
Bareskrim Polri mengategorikan investasi bodong Binomo sebagai judi online. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo. Bareskrim pun mengategorikan Binomo sebagai judi online.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor (IK) dan kawan-kawan," ucap Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dikutip Jumat (11/2/2022).

Penipuan tersebut dilakukan pada April 2020 lalu dari aplikasi atau website Binomo. Pihak yang mempromosikan Binomo menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban. 

"Sampai dengan saat ini korban yang sudah datang dan masih dilakukan pendalaman interview ada delapan orang. Ini statusnya masih penyelidikan, minggu depan kita tingkatkan ke penyidikan," ucap Whisnu Hermawan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Bareskrim Bongkar 644 Kasus Judol Sepanjang 2025, Aset Senilai Rp286 Miliar Disita

Nasional
7 hari lalu

Bareskrim Tangkap 5 Orang Pengelola Situs Judol, Aliran Dana Tembus Rp59 Miliar 

Nasional
8 hari lalu

Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan

Nasional
10 hari lalu

Nenek 76 Tahun Jadi Tersangka Kasus Judol Jaringan Internasional, Ini Perannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal