Berikut syarat-syaratnya:
1. Syarat Membuat NPWP Pribadi Pajak Individu Tidak Memiliki Badan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)
2. Syarat Membuat NPWP Pribadi yang Memiliki Penghasilan Atas Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
- Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa
3. Syarat Membuat NPWP Untuk Kategori Wanita Kawin dengan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah
- Fotokopi KTP bagi WNI
- Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
- Fotokopi NPWP Suami
- Fotokopi KK
- Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA
- Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami
Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi
Membuat NPWP Pribadi dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet
2. Buka peramban pada gawai kamu
3. Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/
4. Registrasi menggunakan informasi diri kamu
5. Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri
6. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)
7. Lalu, unggah dokumen persyaratan
8. Krim berkas secara online atau discan
9. Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard
10. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email
11. Selanjutnya, masukkan kode yang telah kamu perolah pada dashboard
12. Klik Kirim Permohonan
13. Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah kamu
Demikianlah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!