Syarat Membuat NPWP Pribadi Beserta Langkah-langkahnya, Mudah dan Cepat!

Wikku D Nugroho
Syarat Membuat NPWP Pribadi  (Foto: Istimewa)

Berikut syarat-syaratnya: 

1. Syarat Membuat NPWP Pribadi Pajak Individu Tidak Memiliki Badan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi WNI (Warga Negara Indonesia)
  • Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

2. Syarat Membuat NPWP Pribadi  yang Memiliki Penghasilan Atas Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Fotokopi KTP bagi WNI
  •  Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  • Fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikeluarkan sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa

3. Syarat Membuat NPWP Untuk Kategori Wanita Kawin dengan Hak dan Kewajiban Pajak Terpisah

  • Fotokopi KTP bagi WNI 
  • Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS bagi WNA
  •  Fotokopi NPWP Suami 
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA 
  • Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami

Langkah-langkah Membuat NPWP Pribadi

Membuat NPWP Pribadi dapat dilakukan secara daring atau online. Berikut langkah-langkahnya: 

1. Pastikan perangkat komputer atau gawai kamu telah terhubung dengan jaringan internet

2. Buka peramban pada gawai kamu

3. Masuk situs https://ereg.pajak.go.id/

4. Registrasi menggunakan informasi diri kamu

5. Kemudian, lengkapi dan verifikasi data diri

6. Pilih jenis Wajib Pajak (WP)

7. Lalu, unggah dokumen persyaratan

8. Krim berkas secara online atau discan

9. Klik Token (Kode Rahasia) yang tersedia pada dashboard

10. Pihak NPWP akan mengirimkan kode token melalui email

11. Selanjutnya, masukkan kode yang telah kamu perolah pada dashboard 

12. Klik Kirim Permohonan

13. Selesai, NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah kamu

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai syarat membuat NPWP Pribadi beserta langkah- langkahnya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kamu ya!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Bisnis
25 hari lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Nasional
6 bulan lalu

Manipulasi Ratusan KTP dengan Modus Iming-Iming MBG, Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi

Keuangan
11 bulan lalu

Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax dan Ereg: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak Baru

Bisnis
1 tahun lalu

Cara Nomor Registrasi PPN/GST Facebook, Cek di Sini Langkah dan Memasukkannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal