Tak Beredar Bebas, Begini Cara Memperoleh Uang Peringatan Rp75.000

Michelle Natalia
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Peringatan nominal Rp75.000 pada HUT ke-75 RI. (Foto: Ist)

Periode pemesanan terbagi dua tahap. Tahap pertama 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI. Penukaran mulai bisa dilakukan 18 Agustus hingga 30 September.

Tahap kedua 1 Oktober hingga selesai, di tempat penukaran di BI dan bank umum yang ditunjuk, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, dan CIMB Niaga. Penukaran dimulai pada 2 Oktober hingga selesai.

Jam operasional juga dibatasi pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat. Masyarakat bisa memilih waktu penukaran pada tiga sesi, yaitu pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, dan 10.00-11.00.

Saat di lokasi, masyarakat tinggal menunjukkan bukti pemesanan secara hard copy atau digital dan KTP. Proses penukaran bisa diwakilkan namun harus membawa surat kuasa bermaterai dan KTP asli pemesan yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Nasional
4 hari lalu

BI Ungkap Guyuran Dana Rp200 Triliun Belum Mampu Turunkan Bunga Kredit

Nasional
5 hari lalu

Daftar Harga Pangan 22 Desember 2025 jelang Natal, Mayoritas Komoditas Naik!

Nasional
9 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal