Tak Beredar Bebas, Begini Cara Memperoleh Uang Peringatan Rp75.000

Michelle Natalia
Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Peringatan nominal Rp75.000 pada HUT ke-75 RI. (Foto: Ist)

Periode pemesanan terbagi dua tahap. Tahap pertama 17 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020 di Kantor Pusat BI dan 45 Kantor Perwakilan BI. Penukaran mulai bisa dilakukan 18 Agustus hingga 30 September.

Tahap kedua 1 Oktober hingga selesai, di tempat penukaran di BI dan bank umum yang ditunjuk, yaitu BRI, Bank Mandiri, BNI, BCA, dan CIMB Niaga. Penukaran dimulai pada 2 Oktober hingga selesai.

Jam operasional juga dibatasi pada pukul 08.00-11.00 waktu setempat. Masyarakat bisa memilih waktu penukaran pada tiga sesi, yaitu pukul 08.00-09.00, 09.00-10.00, dan 10.00-11.00.

Saat di lokasi, masyarakat tinggal menunjukkan bukti pemesanan secara hard copy atau digital dan KTP. Proses penukaran bisa diwakilkan namun harus membawa surat kuasa bermaterai dan KTP asli pemesan yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

Komisi XI DPR Perintahkan BI Kembalikan Rupiah ke Rp16.500 per Dolar AS

Nasional
15 jam lalu

Gubernur BI usai Bertemu Prabowo di Istana: Yakin Rupiah Stabil

Nasional
18 jam lalu

Dikritik DPR gegara Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI: Juli-Agustus Akan Menguat!

Nasional
19 jam lalu

Prabowo Panggil Purbaya hingga Gubernur BI ke Istana, Bahas Rupiah yang Terus Melemah?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal