Terbitkan Aturan Green Bonds, OJK: Ketimbang Negara Lain Kita Lambat

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI (Foto: iNews.id/Isna)

Selain greend bond, OJK juga meluncurkan 2 peraturan lainnya yaitu obligasi daerah dan E-Registration. Ketiga aturan ini dikeluarkan OJK sebagai sarana untuk memfasilitasi program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

"Kenapa ini OJK sangat concern dengan ini, kami mempunyai visi misi bukan hanya menjaga stabilitas keuangan tapi juga memfasilitasi program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya," ucap dia.

Selain itu, dengan adanya peraturan ini OJK mengimbau agar ketiga peraturan bisa disosialisasikan pada masyarakat, investor, dan  seluruh tingkatan pemerintah daerah. Sebab, peraturan ini merupakan gerbang awal sehingga banyak uang harus dilakukan.

"Baru pembukaannya banyak hal yang harus dilakukan. Jadi harus ada sosialisasi pada masyarakat, seluruh gubernur daerah, masyarakat, investor, dan lain-lain harus diagendakan bersama-sama stakeholder lainnya," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

OJK Targetkan Seluruh Emiten Penuhi Aturan Free Float 15 Persen di 2029

Nasional
2 hari lalu

OJK: Pemilihan Dirut Baru BEI Digelar Juni 2026

Bisnis
2 hari lalu

Klasifikasi Investor Saham Berubah Jadi 27 Kategori, Berikut Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

OJK Ungkap Aturan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Jumlah IPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal