Terbitkan Aturan Green Bonds, OJK: Ketimbang Negara Lain Kita Lambat

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI (Foto: iNews.id/Isna)

Selain greend bond, OJK juga meluncurkan 2 peraturan lainnya yaitu obligasi daerah dan E-Registration. Ketiga aturan ini dikeluarkan OJK sebagai sarana untuk memfasilitasi program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

"Kenapa ini OJK sangat concern dengan ini, kami mempunyai visi misi bukan hanya menjaga stabilitas keuangan tapi juga memfasilitasi program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya," ucap dia.

Selain itu, dengan adanya peraturan ini OJK mengimbau agar ketiga peraturan bisa disosialisasikan pada masyarakat, investor, dan  seluruh tingkatan pemerintah daerah. Sebab, peraturan ini merupakan gerbang awal sehingga banyak uang harus dilakukan.

"Baru pembukaannya banyak hal yang harus dilakukan. Jadi harus ada sosialisasi pada masyarakat, seluruh gubernur daerah, masyarakat, investor, dan lain-lain harus diagendakan bersama-sama stakeholder lainnya," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
12 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
13 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
19 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal