Terbitkan Aturan Green Bonds, OJK: Ketimbang Negara Lain Kita Lambat

Isna Rifka Sri Rahayu
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (tengah) saat meluncurkan sejumlah POJK terkait obligasi daerah, green bond, dan e-registration di Gedung BEI (Foto: iNews.id/Isna)

Selain greend bond, OJK juga meluncurkan 2 peraturan lainnya yaitu obligasi daerah dan E-Registration. Ketiga aturan ini dikeluarkan OJK sebagai sarana untuk memfasilitasi program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.

"Kenapa ini OJK sangat concern dengan ini, kami mempunyai visi misi bukan hanya menjaga stabilitas keuangan tapi juga memfasilitasi program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya," ucap dia.

Selain itu, dengan adanya peraturan ini OJK mengimbau agar ketiga peraturan bisa disosialisasikan pada masyarakat, investor, dan  seluruh tingkatan pemerintah daerah. Sebab, peraturan ini merupakan gerbang awal sehingga banyak uang harus dilakukan.

"Baru pembukaannya banyak hal yang harus dilakukan. Jadi harus ada sosialisasi pada masyarakat, seluruh gubernur daerah, masyarakat, investor, dan lain-lain harus diagendakan bersama-sama stakeholder lainnya," tutur dia.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

IHSG Melemah, OJK Sebut Fundamental Pasar Modal RI Tetap Kuat

Bisnis
5 jam lalu

OJK Klaim Reformasi Pasar Saham Buahkan Hasil, Kepercayaan Investor Meningkat

Bisnis
3 hari lalu

Aset Perbankan Syariah Tembus Rp1.061 Triliun per Maret 2026

Nasional
6 hari lalu

OJK Pastikan Status RI di MSCI Tetap Emerging Market, Tak Turun Kelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal