JAKARTA, iNews.id – Kementerian Dalam Negeri mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa surat utang atau obligasi daerah bisa menjadi pisau bermata dua bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin saat peluncuran peraturan mengenai obligasi daerah, obligasi keuangan berkelanjutan atau obligasi hijau (green bond), dan percepatan proses bisnis (e-registration) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Jumat (29/12/2017).
"Obligasi daerah bagai pisau bermata dua, kalau digunakan dengan bijak dapat meningkatkan kemampuan daerah. Tapi kalau digunakan tidak sesuai tujuan awal maka akan membahayakan dan bisa menimbulkan krisis keuangan daerah," ujar Syarifuddin.
Untuk menerbitkan obligasi daerah, ujar Syarifuddin, pemda harus mampu mengelola APBD secara akuntabel dan transparan terlebih dahulu. Dia pun mengatakan, pengelolaan keuangan yang profesional menjadi kunci karena obligasi daerah biasanya memiliki jatuh tempo (maturity) yang cukup lama.
"Di samping itu perlu diingat bahwa obligasi daerah merupakan pinjaman daerah, bukan pinjaman kepala daerah. Obligasi daerah merupakan jangka panjang dan dapat melampaui masa jabatan pemda," katanya.