JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri (Wamen) BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, hal yang akan membuat saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dihapus dari pencatatan saham (delisting). Menurutnya, jika proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan berakhir pailit.
Namun dia optimistis proses PKPU yang dijalankan Garuda di Pengadilan Niaga Pengadilan Jakarta Pusat akan berakhir dengan homologasi atau pengesahan perdamaian.
"Ya itu (delisting) kalau kepailitan, PKPU arahnya homologasi. Bursa kalau memang dirasa tidak ideal, ya bisa saja delisting. Tapi kan kami meyakini setelah proses homologasi bisa disehatkan lagi," kata Kartika saat ditemui di kawasan kantor IFG, Rabu (22/12/2021).
Kementerian BUMN selaku pemegang saham optimistis keuangan Garuda mulai membaik pada tahun depan. Pemegang saham menargetkan proses PKPU bisa dilakukan dalam waktu 180 hari. Target waktu itu lebih singkat daripada yang ditetapkan Pengadilan Niaga, yakni maksimum 270 hari.
"Kalau PKPU maksimum 270 hari, kita akan dorong bahkan kalau bisa kita selesaikan 180 hari sampai tengah tahun," ujarnya.