Waspada, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Jeanny Aipassa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat untuk waspada dengan tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Dia pun meminta masyarakat untuk mengenal ciri-ciri pinjol ilegal

Hal itu, disebabkan ada ribuan entitas pinjol, namun hanya 107 pinjol yang terdaftar di OJK. Sisanya adalah pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. 

"Kalau mau pinjam uang diusahakan cek di OJK, apakah Pinjol itu sudah terdaftar di website resmi OJK atau tidak," kata Wimboh Santoso, di Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

Menurut dia, OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menindak Pinjol ilegal. Sejak 2018 telah diblokir 3.516 aplikasi atau situs pinjol ilegal.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat diwaspadai masyarakat, yaitu: 

1. Memberikan penawaran pinjol melalui SMS atau aplikasi pesan Whatsapp
2. Tidak terdaftar di website resmi OJK 
3. Meminta jaminan seperti surat kendaraan
4. Memberikan kontak untuk proses pinjaman melalui nomor handphone (HP), bukan aplikasi atau alamat website perusahaan. Nomor HP untuk memproses pinjaman berbeda dengan nomor HP yang mengirim pesan penawaran pijol.
5. Menawarkan take over pinjaman
6. Memberi iming-iming bunga pinjaman di bawah 1 persen

Dari keenam ciri tersebut, hal yang paling mudah menandai bahwa itu pinjol ilegal atau tidak adalah penawaran melalui pesan singkat di SMS atau Whatsapp. Pasalnya, pinjol resmi tak pernah memberikan penawaran kepada calon nasabah melalui pesan singkat.  

"Sobat OJK, sering menerima penawaran pinjaman online melalui SMS atau Whatsapp? Awas pinjol ilegal," bunyi pesan di Instagram resmi OJK, @ojkindonesia, seperti dikutip Sabtu (16/10/2021).

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Bisnis
7 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
8 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
8 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Nasional
9 hari lalu

Matel Tewas Dikeroyok, Anggota DPR Minta OJK Hapus Aturan Tagih Utang lewat Debt Collector

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal