Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan jaksa (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan jaksa jadi informasi yang paling dicari akhir-akhir ini. Bekerja di lingkungan kejaksaan mungkin jadi salah satu impian bagi banyak orang. 

Untuk dapat bekerja di lingkungan kejaksaan, masyarakat diharuskan melalui berbagai tahapan pada tes CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Tahapan tesnya pun terbilang tidak mudah. 

Adapun, salah satu jabatan kejaksaan yang jadi favorit di tiap seleksi CASN adalah jaksa. Bagaimana tidak, jabatan fungsional satu ini memungkinkan pegawainya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dengan nominal yang menggiurkan.

Apa Itu Profesi Jaksa?

Mengutip buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia terbitan penerbit YLBHI, jaksa adalah seorang pejabat yang diberikan suatu wewenang oleh Undang-Undang untuk menjadi Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan. 

Undang-Undang Pasal 1 Ayat 1, UU No. 16/2004 adalah undang-undang yang mengatur kekuasaan hukum masing-masing Jaksa. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pakar Hukum Minta Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas

16 hari lalu

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam

16 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Dipaksakan, Klaim Dikriminalisasi

16 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan tapi Tak Pakai Rompi Tahanan: Saya Dikriminalisasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal