Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan jaksa (Foto: MNC Media)

Gaji Jaksa


Ketentuan nominal gaji jaksa yang berstatus sebagai PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Selasa (7/5/2024). 

Berikut rincian nominal gaji yang diterima oleh Jaksa: 

Golongan I

1. Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

2. Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

3. Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

4. Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

1. IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

2. IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

3. IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

4. IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

1. IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya/III a)

2. IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa/III b)

3. IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 - Jaksa Pratama/III c)

4. IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 - Jaksa Muda/III d)

Golongan IV

1. IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 - Jaksa Madya/IV a)

2. IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 - Jaksa Utama Pratama/IV b)

3. IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 - Jaksa Utama Muda/IV c)

4. IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama Madya/IV d)

5. IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama/IV e)

Tunjangan Kinerja Jaksa

Nominal tunjangan kinerja yang diperoleh seorang jaksa telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Di Bab 1 Pasal 2 menyebut, jaksa berhak untuk mendapatkan sejumlah tunjangan kinerja. 

Berikut nominal tunjangan jaksa

1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00

2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00

3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00

4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00

5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00

6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00

7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00

8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00

9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00

Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan jaksa. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
2 bulan lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal