Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan jaksa (Foto: MNC Media)

Gaji Jaksa


Ketentuan nominal gaji jaksa yang berstatus sebagai PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Selasa (7/5/2024). 

Berikut rincian nominal gaji yang diterima oleh Jaksa: 

Golongan I

1. Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

2. Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

3. Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

4. Id: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500

Golongan II

1. IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

2. IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

3. IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

4. IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

1. IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa Madya/III a)

2. IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600 (Kelas jabatan 8 - Ajun Jaksa/III b)

3. IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400 (Kelas jabatan 9 - Jaksa Pratama/III c)

4. IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000 (Kelas jabatan 10 - Jaksa Muda/III d)

Golongan IV

1. IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000 (Kelas jabatan 11 - Jaksa Madya/IV a)

2. IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500 (Kelas jabatan 12 - Jaksa Utama Pratama/IV b)

3. IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900 (Kelas jabatan 13 - Jaksa Utama Muda/IV c)

4. IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama Madya/IV d)

5. IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200 (Kelas jabatan 14 - Jaksa Utama/IV e)

Tunjangan Kinerja Jaksa

Nominal tunjangan kinerja yang diperoleh seorang jaksa telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020. Di Bab 1 Pasal 2 menyebut, jaksa berhak untuk mendapatkan sejumlah tunjangan kinerja. 

Berikut nominal tunjangan jaksa

1. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa Madya/III a) = Rp4.595.150,00

2. Kelas jabatan 8 (Ajun Jaksa/III b)= Rp4.595.150,00

3. Kelas jabatan 9 (Jaksa Pratama/III c)= Rp. 5.079.200,00

4. Kelas jabatan 10 (Jaksa Muda/III d)= Rp5.979.200,00

5. Kelas jabatan 11 (Jaksa Madya/IV a)= Rp8.757.600,00

6. Kelas jabatan 12 (Jaksa Utama Pratama/IV b)=Rp9.896.000,00

7. Kelas jabatan 13 (Jaksa Utama Muda/IV c)= Rp10.936.000,00

8. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama Madya/IV d)= Rp10.936.000,00

9. Kelas jabatan 14 (Jaksa Utama/IV e)= Rp17.064.000,00

Demikian ulasan mengenai gaji dan tunjangan jaksa. Semoga bermanfaat!

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
4 hari lalu

Dorong Reformasi Kejaksaan, Pakar Hukum Minta Kasus Eks Jampidsus Diusut Tuntas

16 hari lalu

Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Kejagung: Buru-buru Sudah Malam

16 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebut Penahanannya Dipaksakan, Klaim Dikriminalisasi

16 hari lalu

Febrie Adriansyah Ditahan tapi Tak Pakai Rompi Tahanan: Saya Dikriminalisasi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal