Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Jaksa

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan jaksa (Foto: MNC Media)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan jaksa jadi informasi yang paling dicari akhir-akhir ini. Bekerja di lingkungan kejaksaan mungkin jadi salah satu impian bagi banyak orang. 

Untuk dapat bekerja di lingkungan kejaksaan, masyarakat diharuskan melalui berbagai tahapan pada tes CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Tahapan tesnya pun terbilang tidak mudah. 

Adapun, salah satu jabatan kejaksaan yang jadi favorit di tiap seleksi CASN adalah jaksa. Bagaimana tidak, jabatan fungsional satu ini memungkinkan pegawainya untuk mendapatkan gaji dan tunjangan dengan nominal yang menggiurkan.

Apa Itu Profesi Jaksa?

Mengutip buku Panduan Bantuan Hukum di Indonesia terbitan penerbit YLBHI, jaksa adalah seorang pejabat yang diberikan suatu wewenang oleh Undang-Undang untuk menjadi Penuntut Umum dan pelaksana putusan pengadilan. 

Undang-Undang Pasal 1 Ayat 1, UU No. 16/2004 adalah undang-undang yang mengatur kekuasaan hukum masing-masing Jaksa. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Nasional
28 hari lalu

Kantornya Digeledah, Menteri PU Persilakan Penyidik Kejaksaan Periksa Ruangannya

Nasional
1 bulan lalu

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Kejagung Tarik Kajari Karo dan Anak Buahnya ke Jakarta untuk Diperiksa

Nasional
1 bulan lalu

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Puspom TNI, TAUD: Keanehan Luar Biasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal