Yuk Intip Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Wikku D Nugroho
Gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjanganpegawai Bea Cukai menjadi perhatian banyak orang beberapa waktu ini. Terlebih lagi ramai di media sosial X seorang dengan nama akun @ijalzaid atau Rizalz mengaku berurusan dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno Hatta. 

Pemilik akun X @ijalzaid mengungkapkan ia mendapatkan bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa yang dikelolanya. Namun, bantuan tersebut justru tertahan di Bea Cukai saat masuk ke Indonesia. 

Agar bantuan pembelajaran tunanetra itu bisa didapatkan, SLB yang dikelolanya diharuskan membayar ratusan juta rupiah. Tak cukup sampai di situ, ia juga diwajibkan untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya penyimpanan gudang barang tersebut per harinya.  

Terlepas dari semua itu, berapa gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai? iNews.id akan berikan jawabannya berikut ini, Senin (30/4/2024). 

Gaji Pegawai Bea Cukai

Gaji pokok pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
4 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 23,7 Kg Emas Ilegal di Soetta, Ada yang Disembunyikan di Kemaluan

6 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 1,2 Miliar Batang Rokok Ilegal, Penyelundupan via Kereta Terungkap

6 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 2,7 Juta Rokok Ilegal di Kalbar, Nilainya Tembus Rp4,07 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal