Berikut nominal atau besaran gaji yang diterima oleh pegawai Bea Cukai berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Pegawai Bea Cukai
Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga berhak untuk mendapatkan beberapa tunjangan.
1. Tunjangan Kinerja
Besaran tunjangan kinerja yang didapat pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014. Adapun, nominalnya ditentukan oleh kelas jabatan.
Besaran tunjangan kinerja terendah di Kemenkeu adalah Rp2,57 juta. Sedangkan, nominal tertingginya dapat mencapai Rp46,85 juta.
2. Tunjangan Jabatan Struktural
Pegawai Bea Cukai yang menjabat di posisi tertentu akan berhak mendapatkan tunjangan jabatan struktural. Nominalnya mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.