125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat

Suparjo Ramalan
125 pegawai Kementerian ATR dihukum karena terlibat mafia tanah, sebagian dipecat . Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghukum 125 pegawai yang terlibat mafia tanah. Ini dilakukan sebagai upaya memberantas praktik mafia tanah di instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di Kementerian ATR/BPN sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya ada yang dipecat.

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021). 

Dia menjelaskan, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya. 

"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
20 jam lalu

Breaking News: Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

10 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

14 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

16 hari lalu

Sesumbar Mafia Tanah Ada Sampai Kiamat, 4 Orang Kepercayaan Nusron Malah Diciduk KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal