125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat

Suparjo Ramalan
125 pegawai Kementerian ATR dihukum karena terlibat mafia tanah, sebagian dipecat . Foto: Antara

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghukum 125 pegawai yang terlibat mafia tanah. Ini dilakukan sebagai upaya memberantas praktik mafia tanah di instansinya.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Sunraizal memastikan, ratusan pegawai di Kementerian ATR/BPN sudah dihukum karena terbukti terlibat kasus mafia tanah, di mana sebagiannya ada yang dipecat.

"Ini bukan suatu kebanggaan, tapi kita akui kalau kita sudah menghukum 125 pegawai (terlibat kasus mafia tanah)," kata Sunraizal saat konferensi pers, Senin (18/10/2021). 

Dia menjelaskan, penindakan terhadap 125 pegawai Kementerian ATR/BPN itu merupakan bentuk pembinaan kepada para pegawai yang dinilai masih bisa dibina agar mereka bisa berubah dan menjadi lebih baik lagi ke depannya. 

"Tapi yang sudah tidak bisa dibina, mungkin ada yang kita berhentikan, itu hukuman berat yang diberikan," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Mobil
6 hari lalu

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!

Seleb
23 hari lalu

Anita Si Mbak-Mbak Tumbler Hilang di KRL Dipecat dari Tempat Kerjanya, Ini Faktanya!

Nasional
30 hari lalu

Nusron Wahid: Semua Tempat Ibadah Harus Bersertifikat di Era Prabowo

Nasional
1 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal