125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat

Suparjo Ramalan
125 pegawai Kementerian ATR dihukum karena terlibat mafia tanah, sebagian dipecat . Foto: Antara

Dia menuturkan, langkah yang diambil sebagai bukti Kementerian ATR/BPN tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Sunraizal menegaskan, tidak ada toleransi di jajarannya jika ada yang terlibat praktik mafia tanah tersebut. Pasalnya, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini karena ini yang bikin kekacauan, sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ucap Sunraizal.

Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.

"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," tutur Sunraizal.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
22 jam lalu

Breaking News: Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN usai Temuan Fasilitas Mewah di Lapas

10 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

14 hari lalu

Sempat Geledah Kantor BPN di Bogor, Polda Metro: Beda Perkara dengan OTT KPK

16 hari lalu

Sesumbar Mafia Tanah Ada Sampai Kiamat, 4 Orang Kepercayaan Nusron Malah Diciduk KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal