125 Pegawai BPN Dihukum karena Terlibat Mafia Tanah, Sebagian Dipecat

Suparjo Ramalan
125 pegawai Kementerian ATR dihukum karena terlibat mafia tanah, sebagian dipecat . Foto: Antara

Dia menuturkan, langkah yang diambil sebagai bukti Kementerian ATR/BPN tidak main-main untuk memberantas oknum yang terlibat kasus mafia tanah, demi membersihkan jajaran Kementerian ATR/BPN.

Sunraizal menegaskan, tidak ada toleransi di jajarannya jika ada yang terlibat praktik mafia tanah tersebut. Pasalnya, dampaknya akan sangat mengacaukan sistem pertanahan di Indonesia.

"Tidak toleransi sama sekali terhadap hal ini karena ini yang bikin kekacauan, sehingga yang perlu kami tindak dengan hukuman berat itu ada 32 orang," ucap Sunraizal.

Selain itu, masih ada 53 orang lagi yang telah diputuskan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang, dan 40 orang pegawai lainnya yang mendapatkan hukuman disiplin ringan.

"Jadi itu semua adalah bentuk keseriusan kami. Maka kalau ada seseorang yang melanggar hukum, ditangani oleh penyidik, maka yang kita bantu adalah penyidiknya agar kasus-kasus tersebut segera selesai," tutur Sunraizal.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Kementerian ATR Terapkan Darurat Perlindungan Lahan Pertanian, Dukung Swasembada Pangan

Nasional
15 hari lalu

Kementerian ATR Cabut HGU 85.244 Hektare di atas Tanah TNI AU Lampung

Nasional
16 hari lalu

Kementerian ATR Revisi Rencana Tata Ruang Aceh, Sumut dan Sumbar Imbas Banjir dan Longsor

Mobil
2 bulan lalu

Kronologi Lengkap Sopir Bus Rosalia Indah Ugal-ugalan hingga Akhirnya Dipecat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal