3. Resmi Dikuasai Indonesia, PTFI Rombak Jajaran Direksi
Dengan divestasi 51 persen saham PTFI, pemerintah resmi menjadi pemegang saham mayoritas. Oleh karenanya, jajaran direksi PTFI harus diubah dengan memasukkan beberapa sosok asal Indonesia.
Dalam perombakan jajaran tersebut, terdapat enam sosok asal Indonesia. Empat di antaranya masuk jajaran direksi sementara dua lainnya level komisaris.
Berikut selengkapnya jajaran baru Direksi dan Dewan Komisaris:
Dewan Direksi
Direktur Utama: Tony Wenas
Wakil Direktur Utama: Orias Petrus Moedak
Direktur: Jenpino Ngabdi
Direktur: Achmad Ardianto
Direktur: Robert Charles Schroeder
Direktur: Mark Jerome Johnson
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris: Richard Carl Adkerson
Wakil Komisaris Utama: Amin Sunaryadi
Komisaris: Budi Gunadi Sadikin
Komisaris: Hinsa Siburian
Komisaris: Kathleen Lynne Quirk
Komisaris: Adrianto Machribie
4. Pembelian Saham Melalui Penerbitan Surat Utang
Pembelian saham PTFI dilakukan melalui penerbitan obligasi global senilai 4 miliar dolar AS di mana 3,85 miliar dolar AS digunakan untuk pembayaran saham dan sisa 150 juta dolar AS untuk refinancing. Obligasi global Inalum terdiri dari empat masa jatuh tempo dengan tingkat kupon rata-rata sebesar 5,991 persen.
BNP Paribas Perancis, Citigroup Amerika Serikat dan MUFG Jepang menjadi koordinator underwriter dalam penerbitan obligasi ini. Sementara, CIMB dan Maybank dari Malaysia, SMBC Nikko Jepang dan Standard Chartered Bank Inggris sebagai mitra underwriter.
5. Kontrak Karya PTFI Diperpanjang hingga 2041
Dengan dimilikinya mayoritas saham oleh Inalum, pemerintah selanjutnya menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK) ke PTFI yang berlaku hingga 2021.
Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya IUPK sebagai pengganti Kontrak Karya (KK) PTFI yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, maka PTFI akan mendapatkan kepastian hukum dan berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. PTFI juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.