6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Iqbal Dwi Purnama
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemerintah juga tidak akan mempidanakan pengemplang pajak yang tidak taat meski kasusnya sudah sampai di pengadilan. Pengemplang pajak cukup mengganti kerugian negara ditambah sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

6. Tax Amnesty Jilid II

Mengacu pada UU HPP pasal 6 ayat (1) tax amnesty, pemerintah akan melakukan tax amnesty jilid II selama enam bulan, dimulai 1 Januari 2022.

"Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP.

Program ini menyasar wajib pajak yang mengungkap harta belum terlapor usai tax amnesty jilid I dan SPT Tahunan 2020 secara sukarela.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Internet
1 bulan lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal