6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Iqbal Dwi Purnama
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2. PPh

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP menaikkan batas tarif pajak 5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dari sebelumnya dengan penghasilan Rp50 juta menjadi Rp60 juta setahun.

Sementara orang kaya yang memiliki pengahasilan Rp5 miliar lebih, tarif pajaknya dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya 30 persen. Sedangkan untuk yang berpenghsilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen. 

3. Pajak Karbon

Pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. 

"Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani.

4. NIK Jadi NPWP

Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10), data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
18 hari lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Masih Pikir-Pikir Turunkan PPN Jadi 8%: Saya Bisa Kehilangan Rp70 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal