6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Iqbal Dwi Purnama
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)

2. PPh

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP menaikkan batas tarif pajak 5 persen untuk wajib pajak orang pribadi dari sebelumnya dengan penghasilan Rp50 juta menjadi Rp60 juta setahun.

Sementara orang kaya yang memiliki pengahasilan Rp5 miliar lebih, tarif pajaknya dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif sebelumnya 30 persen. Sedangkan untuk yang berpenghsilan Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif pajak sebesar 15 persen. 

3. Pajak Karbon

Pajak karbon dengan tarif Rp30 per kilogram (kg) mulai diberlakukan pada 1 April 2022. Ini untuk membantu negara mengurangi emisi karbon. 

"Elemen pajak karbon akan dimulai 1 April 2022, namun (pelaksanaannya) mengikuti peta jalan di bidang karbon atau dalam hal ini berhubungan dengan climate change,” ujar Sri Mulyani.

4. NIK Jadi NPWP

Mengacu pada UU HPP Bab II pasal 2 ayat (1a) dan pasal 2 ayat (10), data kependudukan akan di integrasikan dengan data wajib pajak.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Strava Buka Suara soal Kenaikan Biaya Langganan Premium usai Kena PPN

57 tahun lalu

Qodari: Stimulus Rp26,34 Triliun Arahan Presiden Prabowo untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Purbaya Beri Sinyal Pajak Marketplace Berlaku Mulai Juli 2026

57 tahun lalu

Pembelian Rusun Subsidi Tipe 45 Diusulkan Bebas PPN, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal