6 Aturan Baru dalam UU HPP, PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Iqbal Dwi Purnama
6 aturan baru dalam UU HPP, PPN naik hingga tax amnesty jilid II. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a).

Jadi pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Meski demikian, bukan berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku.

Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan, teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.

5. Denda dan sanksi pajak

Denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak dikurangi dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.

Sementara sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60 persen dari 100 persen. 

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

DJP: 12,4 Juta Wajib Pajak Aktivasi Akun Coretax, 531.425 Sudah Lapor SPT

Internet
1 bulan lalu

Langganan ChatGPT Kini Kena PPN 11 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Singgung Tax Amnesty usai Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung

Nasional
3 bulan lalu

Purbaya soal Usulan PPN Jadi 8 Persen: Rugi Juga Nih, Kami Pikir-Pikir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal