"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," tulis UU HPP Bab II Pasal 2 (1a).
Jadi pemerintah akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Meski demikian, bukan berarti semua warga negara Indonesia (WNI) yang punya NIK akan dikenakan pungutan pajak karena tetap akan melihat ketentuan penghasilan dan syarat perpajakan yang berlaku.
Pasal 2 (10) tersebut juga menyatakan, teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian.
Denda atau sanksi administasi bagi pengemplang pajak dikurangi dari semula 50 persen menjadi 30 persen dari kewajiban pajaknya. Ketentuan berlaku untuk pengemplang pajak yang ditemukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan langsung membayar pajaknya.
Sementara sanksi pengemplang pajak bagi wajib pajak yang ditemukan DJP tidak patuh dan tidak langsung membayarkan, sehingga dilanjutkan ke tahap pengadilan juga diturunkan menjadi 60 persen dari 100 persen.