JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menenggelamkan enam kapal ilegal berbendera Malaysia di Belawan, Sumatra Utara. Itu dilakukan untuk memberikan efek jera para pencuri ikan di perairan Indonesia.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, aksi itu sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Periakanan Sakti Wahyu Trenggono yang meminta aparat bersikap tegas dan tidak berkompromi dengan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Penenggelaman kapal ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Belawan selaku eksekutor.
"Enam kapal berbendera Malaysia dimusnahkan sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Antam, Jumat (19/3/2021).
Dia menjelaskan keenam kapal yang ditenggelamkan tersebut yakni KM SLFA 5070, KM PKFA 7435, KM PKFA 9595, KM PKFB 1845, KM SLFA 5177, dan KM SLFA 5227. Kapal-kapal tersebut ditangkap tahun 2020 karena melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka.
"Seluruh kapal tersebut ditangkap pada tahun 2020 dan telah diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.