JAKARTA, iNews.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Kemenkop UMKM) berupaya melindungi UMKM yang terdampak virus corona (Covid-19). Perlindungan tersebut melalui mekanisme bantuan sosial.
“Mereka sudah betul-betul harus segera ditolong. Tidak bisa lewat mekanisme ekonomi,” ujar Menteri Koperasi dan UMKM (Menkop UMKM) Teten Masduki saat konferensi pers di Graha BNPB pada Rabu (15/4/2020).
Teten menyampaikan, ada enam program utama yang sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait program mitigasi dampak Covid-19 terhadap UMKM hari ini. "Pertama, stimulus relaksasi kredit cicilan dan bunganya selama enam bulan untuk penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), maupun juga penerima kredit ultra mikro di bawah 10 juta disalurkan lewat LPDB, PNM, Program Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), Mekaar dan lewat ventura serta melalui pegadaian," ujar Teten.
Kedua, Teten menambahkan, pemerintah ingin memberikan suntikan pembiayaan baru, khususnya bagi pelaku ultra mikro dengan memberikan kredit. Pembiayaan ini bisa dengan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), yang diperluas lewat berbagai saluran lewat Badan Layanan Umum (BLU) pemerintah, koperasi simpan pinjam, Badan Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Baitul Maalwat Tamwil (BMT).
Ketiga, yaitu penghapusan pajak untuk UMKM selama enam bulan. Keempat, Teten akan memberikan perluasan bantuan sosial bagi ultra mikro yang memang tidak bisa lagi berusaha.