Airlangga juga mengurai urgensi Undang-Undang Cipta Kerja kala pandemi Covid-19 ini. Airlangga mengingatkan pandemi Covid-19 tidak hanya memengaruhi kesehatan masyarakat, namun juga perekonomian secara luas.
"Akibat dari Covid-19 masyarakat kesulitan dari sisi ekonomi. Undang-Undang Cipta Kerja juga menjadi jawaban dari semua itu, termasuk kesulitan yang dihadapi tenaga kerja," ucapnya.
Airlangga menjabarkan berbagai kemudahan yang diberikan oleh UU Ciptaker, terutama kepada masyarakat kecil, golongan ekonomi lemah, dan tenaga kerja umumnya.
"Dari UU Cipta Kerja ini kita berikan karpet merah kepada UMKM," katanya.