APBN 2019 Sah Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,3 Persen

Okezone
APBN 2019 resmi disahkan menjadi undang-undang dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. (Foto: Okezone)

Kemudian alokasi untuk belanja lain-lain sudah termasuk di dalamnya dana cadangan penanggulangan bencana Provinsi NTB dan Sulawesi Tengah sebesar Rp10 triliun, serta cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1 triliun. Sedangkan, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun. Terdiri dari transfer ke daerah Rp756,8 triliun dan dana desa Rp70 triliun.

Dengan demikian, defisit keseimbangan primer sebesar Rp20,1 triliun. Sedangkan defisit anggaran menjadi Rp296 triliun atau 1,84% terhadap PDB. Kemudian, untuk pembiayaan anggaran sebesar Rp296 triliun. Terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp359,3 triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp75,9 triliun.

Adapun, pembiayaan investasi antara lain mencakup dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp20 triliun dan dana abadi penelitian sebesar Rp1 triliun. (Yohana Artha Ully)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Purbaya bakal Evaluasi Seluruh Program Pemerintah Imbas Defisit APBN Tembus 2,92 Persen

Makro
9 hari lalu

ORI029 Resmi Diluncurkan, Kemenkeu Bidik Dana Segar Rp25 Triliun untuk Perkuat APBN

Nasional
9 hari lalu

Kemenkeu Luncurkan ORI029, Tawarkan Kupon hingga 5,80 Persen

Nasional
20 hari lalu

Prabowo Tambah Dana Riset Jadi Rp12 Triliun per Tahun, Fokus Swasembada Pangan-Energi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal