APBN 2019 Sah Jadi UU, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,3 Persen

Okezone
APBN 2019 resmi disahkan menjadi undang-undang dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,3 persen. (Foto: Okezone)

Kemudian alokasi untuk belanja lain-lain sudah termasuk di dalamnya dana cadangan penanggulangan bencana Provinsi NTB dan Sulawesi Tengah sebesar Rp10 triliun, serta cadangan pooling fund bencana sebesar Rp1 triliun. Sedangkan, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp826,8 triliun. Terdiri dari transfer ke daerah Rp756,8 triliun dan dana desa Rp70 triliun.

Dengan demikian, defisit keseimbangan primer sebesar Rp20,1 triliun. Sedangkan defisit anggaran menjadi Rp296 triliun atau 1,84% terhadap PDB. Kemudian, untuk pembiayaan anggaran sebesar Rp296 triliun. Terdiri dari pembiayaan utang sebesar Rp359,3 triliun dan pembiayaan investasi sebesar Rp75,9 triliun.

Adapun, pembiayaan investasi antara lain mencakup dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp20 triliun dan dana abadi penelitian sebesar Rp1 triliun. (Yohana Artha Ully)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Dony Oskaria Ungkap Banyak Opsi Pelunasan Utang Kereta Cepat Whoosh, Apa Saja?

Muslim
14 hari lalu

Kata Menag soal Polemik APBN untuk Pesantren: Apakah Salah Pemerintah Membantu?

Nasional
18 hari lalu

Luhut soal Bayar Utang Proyek Whoosh: Siapa yang Minta APBN?

Nasional
19 hari lalu

Profil Agus Pambagio yang Bongkar Whoosh Adalah Ide Jokowi

Nasional
20 hari lalu

Menkeu Purbaya Ungkap Syarat Pendirian Family Office: Tak Gunakan APBN dan Perkuat Cadangan Devisa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal