JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Panas Bumi Indonesia menyambut gembira upaya pemerintah memperbaiki kebijakan harga energi baru terbarukan (EBT). Hal ini sebagai langkah percepatan pengembangan energi alternatif dan mendukung kebijakan bauran energi nasional.
Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia Prijandaru mengatakan, pemerintah memang harus turun tangan secara total dalam menjembatani kesenjangan harga EBT karena ke depan yang akan menikmati energi bersih itu adalah masyarakat. "Tidak bisa diperlakukan dalam hubungan B2B (business to business) antara PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan pengembang lagi karena ke depannya yang akan menikmati energi bersih adalah masyarakat. Bagaimana pun juga, kami paham dalam menentukan harga beli, PLN punya undang-undang sendiri," kata Prijandaru dalam keterangannya, Minggu (17/11/2019).
Menurut Prijandaru, sejak awal ikut berkontribusi dalam pengembangan industri EBT di Tanah Air, kendala pokok yang dihadapi para pengembang listrik panas bumi adalah persoalan harga yang tidak pernah mendapatkan titik temu.
Pasalnya, harga keekonomian proyek panas bumi yang dihitung para pengembang selalu di atas daya beli PLN yang diukur dengan biaya pokok penyediaan (BPP).
"Masalahnya klise dari dulu. Bagaimanapun pengembang wajib untung dan mendapat margin dari harga proyek. Sementara PLN untuk menentukan harga juga punya undang-undang sendiri dan mereka juga diwajibkan mendapat untung dari pemerintah," ujar dia.