Sementara itu, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Surya Darma juga mendukung peninjauan kembali (PK) pengaturan pembelian tenaga listrik dari EBT yang telah ditetapkan pemerintah paling tinggi 85 persen dari BPP pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.
Selain itu, dia juga mendukung pemberlakukan sistem tarif tetap, bukan negosiasi seperti yang selama ini berlaku dan dinilai memberatkan PLN.
"Masalah harga merupakan salah satu tantangan pengembangan EBT yang harus kita pecahkan. Penetapan skema 85 persen dari BPP sangat tidak fair. Dan kedua, dengan pola negosiasi, kita tidak tahu kapan itu bisa terjadi. Jadi kami maklum kalau PLN tidak mau dengan kedua pola tersebut," tutur Surya.
Surya juga memberikan apresiasi atas dukungan Komisi VII DPR RI yang telah menyatakan akan konsisten melakukan review terhadap regulasi-regulasi yang ditetapkan pemerintah demi mendukung lahirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) EBT yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
"Hal itu merupakan dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan dan telah menyerap aspirasi dari berbagai pihak," ujar dia.