Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas, Penginapan Menteri  Rp9,3 Juta per Malam

Tangguh Yudha
Regulasi baru terkait standar biaya perjalanan dinas bagi menteri dan ASN tertuang dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk TA 2026. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Untuk urusan luar negeri, ada kabar baik bagi pejabat yang sering bepergian. Uang harian untuk perjalanan dinas internasional kini dinaikkan, dari sebelumnya 296-792 dolar AS menjadi 347-792 dolar AS per hari.

Namun, untuk uang harian perjalanan domestik tidak berubah. Nilainya masih di angka Rp360.000 hingga Rp580.000 per hari, tidak ada perubahan dari aturan sebelumnya.

Pemerintah tidak mengubah batas maksimal harga tiket pesawat dalam aturan baru ini. Untuk penerbangan dalam negeri, tarif kelas bisnis tetap maksimal Rp22,1 juta pulang-pergi, sedangkan kelas ekonomi Rp11,46 juta.

Untuk rute luar negeri, batas harga tiket pesawat juga tetap: kelas ekonomi maksimal 12.127 dolar AS, kelas bisnis 16.269 dolar AS, dan kelas eksekutif mencapai 23.128 dolar AS.

Uang representasi bagi pejabat negara dan wakil menteri juga masih bertahan di angka Rp250.000 per hari. Komponen ini tidak mengalami revisi, sebagaimana dijelaskan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri, Ini Rinciannya

Nasional
6 hari lalu

Presiden ke Para Menteri: Jangan Setia kepada Prabowo tapi ke Rakyat!

Nasional
7 hari lalu

Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025

Nasional
8 hari lalu

Prabowo Takjub Anak Pengungsi Agam Hafal Nama Menteri: Pintar Juga Kau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal