Aturan Baru Jemaah Haji, Barang Kiriman Maksimal Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Anggie Ariesta
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk pengiriman barang jemaah haji paling banyak dua kali dengan nilai pabean setiap pengiriman Rp24,5 juta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) menyampaikan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Barang kiriman jemaah haji yang diimpor perlu menggunakan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN). 

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk jumlah pengiriman paling banyak dua kali.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Chotibul Umam menuturkan, nilai pabean setiap pengiriman paling banyak Free on Board sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta (kurs Rp16.326 per dolar AS) untuk satu kali pengiriman. Jika barang yang dibawa melebihi FOB 1.500 dolar AS akan dikenakan tarif pembebanan sebesar 7,5 persen.

"Kalau yang barang kiriman umum, tadi kan sampai dengan 1.500 dolar AS itu menggunakan CN. Kalau nanti ada jemaah haji ngirim harga barangnya di atas 1.500 dolar AS, maka tetap menggunakan CN," ucap Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).

Meski demikian, untuk Pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak akan dikenai biaya tambahan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Haji dan Umrah
6 jam lalu

Kisah Aysylla, Jemaah Haji 15 Tahun yang Jalani Ujian Kelulusan dari Madinah  

Haji dan Umrah
7 jam lalu

Update Haji 2026: 12 Jemaah Wafat, Mayoritas karena Jantung dan Paru-Paru

Haji dan Umrah
21 jam lalu

Kemenhaj: 103.690 Jemaah Haji Sudah Berangkat ke Tanah Suci, 100.125 Tiba di Madinah

Haji dan Umrah
2 hari lalu

Kemenhaj: 10 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Arab Saudi, 70 Dirawat di RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal