Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri), bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat jumpa pers Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Ant)

"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.

"Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut," tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Alasan Chatib Basri Pulang ke RI di Tengah Isu Pergantian Menkeu: Harvard Libur

Nasional
1 hari lalu

Dipanggil Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Nasional
1 hari lalu

Dasco Buka Suara soal Isu Chatib Basri Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Nasional
2 hari lalu

Heboh Kabar Chatib Basri jadi Menkeu Gantikan Purbaya, Mensesneg: Tidak Ada Reshuffle 

Nasional
4 hari lalu

Ramai Tren Sell Indonesia, Purbaya: Kita Tak sedang Menuju Seperti 1998 lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal