Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri), bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat jumpa pers Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Ant)

"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.

"Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut," tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
4 hari lalu

Praperadilan Jilid V, Roy Suryo Tuntut Negara Bayar Ganti Rugi Rp206 Juta

15 hari lalu

Purbaya Ungkap Potensi Kebocoran Pajak di Industri Baja dan Bahan Bangunan Tembus Rp10 Triliun

25 hari lalu

Eks Menkeu Fuad Bawazier Kritik Pengelolaan Kekayaan Alam Era Jokowi: Khianati UUD 1945

1 bulan lalu

Datang ke GIIAS 2026, Menkeu Purbaya Soroti Peran Industri Otomotif di Indonesia 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal