Aturan DHE Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi

Michelle Natalia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (kiri), bersama Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kedua kiri), dan Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat jumpa pers Peraturan Pemerintah No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam. (Foto: Ant)

"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.

"Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut," tutur Sri Mulyani.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kata Purbaya soal Isu bakal Rangkap Jabatan Menkeu dan Gubernur BI

8 hari lalu

Purbaya Pastikan Pemindahan Dana SAL ke Himbara Tak Ganggu Koordinasi dengan BI

31 hari lalu

Purbaya Siapkan Kredit Bunga 4 Persen untuk UKM Eksportir, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

1 bulan lalu

Purbaya Kembali Guyur Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara: Ekonomi Siap Lari Lagi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal