Vice President Sales dan Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa Parijata sebelumnya menjelaskan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.
Sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan dengan standar minimum atau no frills. "Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir C Permenhub 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019).
Dia menyatakan, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar–Dili), serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member.