Bagasi Tak Gratis, Maskapai Disebut Hindari Tarif Batas Tiket Pesawat

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

Vice President Sales dan  Distribution Citilink Indonesia Amalia Yaksa Parijata sebelumnya menjelaskan, ketentuan yang akan diberlakukan untuk bagasi tercatat penumpang merupakan penyesuaian dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi.

Sesuai dengan Pasal 3 pada beleid tersebut bahwa Citilink Indonesia termasuk dalam kategori maskapai dengan pelayanan dengan standar minimum atau no frills. "Maka sesuai dengan kelompok pelayanan yang tertera pada Pasal 22 khususnya butir C Permenhub 185 tahun 2015 yang menyatakan bahwa maskapai no frills dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat," kata Amalia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/1/2019).

Dia menyatakan, ketentuan bagasi tercatat ini hanya akan diberlakukan untuk penerbangan domestik saja. Khusus penumpang Citilink Indonesia rute internasional (seperti Jakarta-Penang, Banyuwangi - Kuala Lumpur dan Denpasar–Dili), serta penumpang yang telah menjadi member Supergreen atau Garudamiles member akan tetap mendapatkan 10 kilogram gratis dengan pembelian di page member.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kemensos Gandeng YLKI Tindak Lanjuti Aduan BPJS Kesehatan PBI

Destinasi
5 bulan lalu

7 Destinasi untuk Recharge dan Reconnect di Akhir Tahun

Internasional
6 bulan lalu

Boeing Dihukum Bayar Rp599 Miliar ke Keluarga Korban Kecelakaan 737 MAX

Bisnis
6 bulan lalu

Danantara Suntik Dana Rp23,67 Triliun ke Garuda Indonesia, 63 Persen untuk Citilink

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal