JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) beserta Bareskrim Polri hari ini memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah uang palsu tersebut beredar kembali di masyarakat.
Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Yudi Harymukti menyatakan, uang palsu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil dari proses pengolahan uang serta klarifikasi dari masyarakat ke BI dalam rentang waktu 2017 sampai bulan Januari 2018. Yudi menyatakan pemusnahan uang palsu hari ini adalah upaya BI untuk menjalankan amanat pengelolaan uang yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Praktik ini harus kita cegah karena merugikan masyarakat dan ekonomi nasional, juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan Indonesia," ucap Yudi di Kantor BI, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Adapun uang palsu rupiah yang dimusnahkan hari ini terdiri dari pecahan menyerupai Rp100.000 sebanyak 19.026 lembar, Rp50.000 sebanyak 28.823 lembar, dan Rp20.000 sebanyak 1.534 lembar.
Selain itu, BI juga memusnahkan pecahan menyerupai Rp10.000 sebanyak 550 lembar, Rp5.000 sebanyak 146 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak dua lembar, Rp500 sebanyak tiga lembar, hingga pecahan Rp100 sebanyak tiga lembar.