Menurut Tulus, konsumen bisa mengeluhkan parsel bermasalah kepada produsen maupun pedagang. "Parsel yang bermasalah tanggung jawabnya bisa tanggung renteng. Produsen bertanggung jawab karena tidak menarik barang-barang kedaluwarsa dari pasaran, pedagang juga secara sengaja menyalahgunakan menjual barang kedaluarsa," tuturnya.
Karena itu, YLKI meminta Badan Pengawan Obat dan Makanan (BPOM) dan dinas kesehatan di daerah untuk meningkatkan pengawasan dan operasi pasar menjelang pergantian tahun.
"YLKI juga meminta kepolisian untuk melakukan penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terkait peredaran barang-barang kedaluarsa," kata Tulus.