Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan jika Tak Ada Instansi yang Menampung

dita angga rusiana
Dalam PP 11/2017 disebutkan bila terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain. Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan asal-asalan.

“Iya betul (tidak asal-asalan). Jadi tidak asal taruh sana sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa. Kemudian kompetensinya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Paryono menyebutkan ada kemungkinan PNS terdampak perampingan tidak tersalurkan ke Instansi lain. Dia mengatakan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” katanya.

Dalam PP 11/2017 disebutkan bila terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
17 hari lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
19 hari lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Internasional
21 hari lalu

Hamas Masih Sanggup Beri Gaji PNS Gaza meski Wilayahnya Hancur Lebur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal