JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain. Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan asal-asalan.
“Iya betul (tidak asal-asalan). Jadi tidak asal taruh sana sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa. Kemudian kompetensinya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).
Paryono menyebutkan ada kemungkinan PNS terdampak perampingan tidak tersalurkan ke Instansi lain. Dia mengatakan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” katanya.
Dalam PP 11/2017 disebutkan bila terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.