Begini Nasib PNS Terdampak Perampingan jika Tak Ada Instansi yang Menampung

dita angga rusiana
Dalam PP 11/2017 disebutkan bila terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Kepala Biro (Karo) Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan pegawai negeri sipil (PNS) terdampak perampingan akan disalurkan kepada instansi lain. Namun, hal tersebut tidak boleh dilakukan asal-asalan.

“Iya betul (tidak asal-asalan). Jadi tidak asal taruh sana sini. Harus ada penghitungan kebutuhan. Yang dibutuhkan instansi apa. Kemudian kompetensinya seperti apa,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (19/7/2020).

Paryono menyebutkan ada kemungkinan PNS terdampak perampingan tidak tersalurkan ke Instansi lain. Dia mengatakan ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu,” katanya.

Dalam PP 11/2017 disebutkan bila terdapat PNS yang disalurkan dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 tahun dan masa kerja l0 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
16 hari lalu

Purbaya Batal Bubarkan Bea Cukai, Ini Alasannya

21 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

1 bulan lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

1 bulan lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal