Dia menyebut, pemberian SDR kepada Indonesia saat Agustus 2021 lalu bertujuan untuk mendukung serta memperatahankan stabilitas ekonomi global Indonesia dalam mengadapi kondisi pandemi COVID-19.
Hal tersebut bukan menjadi tambahan utang biaya bunga Indonesia karena SDR tidak dikenakan biaya bunga, namun akan lebih membantu mengurangi beban utang luar negeri Indonesia, terutama dalam hal biaya bunga pinjaman.
"Saya pikir ada satu hal yang kami coba berikan kesan pada anggota G20. Tapi sebenarnya semua 199 anggota pada saat ini adalah bahwa inilah saatnya untuk mengkalibrasi kebijakan Anda ke posisi Anda sekarang," ucapnya.