JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa harmonisasi kebijakan pusat dan daerah pada akhirnya akan berujung pada APBD yang berkualitas. Dari sisi penerimaan, transformasi ekonomi harus terus dimunculkan di dalam desain untuk melakukan transfer dalam mendorong daerah untuk terus menggunakan APBD-nya secara efektif dan sesuai prioritas nasional.
"Untuk Dana Bagi Hasil (DBH), atau alokasi DBH akan memperhatikan dana untuk daerah penghasil, daerah berbatasan, daerah pengolah, maupun lainnya dalam satu provinsi," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya, perlu peningkatan sinergi penggunaan DBH yang sifatnya earmarked seperti DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT), DBH dana reboisasi (DR), dan DBH sawit dengan belanja baik Kementerian/Lembaga (K/L) yang ada di daerah tersebut maupun belanja APBD lainnya.
DBH juga mencerminkan penggunaan untuk menangani berbagai dampak negatif dari penggunaan sumber daya alam tersebut, baik itu perkebunan, kehutanan, maupun dari sisi pertambangan.
"Untuk Dana Alokasi Umum (DAU), sinergi kebijakan DAU akan terus dipertajam sehingga dia tidak menjadi blockgrant yang kemudian penggunaannya sangat berbeda atau prioritasnya tidak mengikuti prioritas dari keinginan memperbaiki kesejahteraan rakyat dan prioritas pembangunan nasional," ucap Sri Mulyani.
Sri Mulyani melanjutkan, klasterisasi dari perhitungan DAU akan diperbaiki dan penyaluran DAU juga harus berdasarkan kinerja, sehingga efektivitas dari penggunaan DAU di dalam APBD diharapkan akan meningkat.
"Dana Alokasi Khusus (DAK) digunakan sebagai instrumen untuk ekualisasi, karena itu berbagai indikator yang memang perlu untuk diakselerasi seperti penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, dan meningkatkan investasi menjadi fokus untuk memformulasikan DAK. Terutama yang fisik maupun non-fisik," tuturnya.