Rizal mengatakan, dengan demikian pelaku usaha akan semakin dekat dengan sumber permodalan seperti perbankan.
“Sebab bisnis mereka semakin bankable. Mereka listed di BKPM dan PTSP. Selama ini kan banyak UMKM susah dapat modal sebab tidak bankable. Padahal bisnisnya profitable. Cuan-nya bagus. Tapi karena tidak bankable ya bank gak mau biayai,” ucapRizal.
Berikutnya, UMKM akan terlindungi. “UU ini memerintahkan pemerintah untuk menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendonasi kegiatan pengembangan UMKM serta memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum, bila ada permasalahan misalnya di produknya, proses produksi dan sebagainya. Jadi, UU Cipta Kerja ini sangat melindungi UMKM,” ucap dia.
Rizal mengatakan, saat ini, jumlah pelaku UMKM di Tanah Air mencapai 64 juta. Sebagian besar statusnya masih informal. Sebagian besar pelaku UMKM ini mengalami kesulitan naik kelas (scale-up) menjadi pelaku usaha besar dari kelas menengah sebab banyak kendala dihadapi.
“Dengan UU Cipta Kerja ini hambatan-hambatan itu, kita terabas. Ada keberpihakan kepada puluhan juta pelaku UMKM ini,” ujarnya.