BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas

Aditya Pratama
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai melindungi UMKM, sehingga diharapkan mereka dapat naik kelas. (Foto: ilustrasi/Ant)

Rizal mengatakan, dengan demikian pelaku usaha akan semakin dekat dengan sumber permodalan seperti perbankan.

“Sebab bisnis mereka semakin bankable. Mereka listed di BKPM dan PTSP. Selama ini kan banyak UMKM susah dapat modal sebab tidak bankable. Padahal bisnisnya profitable. Cuan-nya bagus. Tapi karena tidak bankable ya bank gak mau biayai,” ucapRizal.

Berikutnya, UMKM akan terlindungi. “UU ini memerintahkan pemerintah untuk menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendonasi kegiatan pengembangan UMKM serta memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum, bila ada permasalahan misalnya di produknya, proses produksi dan sebagainya. Jadi, UU Cipta Kerja ini sangat melindungi UMKM,” ucap dia.

Rizal mengatakan, saat ini, jumlah pelaku UMKM di Tanah Air mencapai 64 juta. Sebagian besar statusnya masih informal. Sebagian besar pelaku UMKM ini mengalami kesulitan naik kelas (scale-up) menjadi pelaku usaha besar dari kelas menengah sebab banyak kendala dihadapi.

“Dengan UU Cipta Kerja ini hambatan-hambatan itu, kita terabas. Ada keberpihakan kepada puluhan juta pelaku UMKM ini,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
49 menit lalu

Bazar MNC Fest 2025 Ramai Pengunjung, Tenant UMKM Sambut Positif

Belanja
2 jam lalu

Satu Dekade, Shopee Hadirkan Kampanye Spesial 12.12 Birthday Sale bersama Fuji

Nasional
2 jam lalu

Bazar MNC Fest 2025 Disambut Positif, Banyak Pilihan Kuliner

Nasional
4 jam lalu

Bazar MNC Fest 2025 Digelar, Hadirkan 100 Lebih Tenant UMKM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal