BKPM: Omnibus Law Percepat Puluhan Juta UMKM Naik Kelas

Aditya Pratama
Omnibus Law Cipta Kerja dinilai melindungi UMKM, sehingga diharapkan mereka dapat naik kelas. (Foto: ilustrasi/Ant)

Rizal mengatakan, dengan demikian pelaku usaha akan semakin dekat dengan sumber permodalan seperti perbankan.

“Sebab bisnis mereka semakin bankable. Mereka listed di BKPM dan PTSP. Selama ini kan banyak UMKM susah dapat modal sebab tidak bankable. Padahal bisnisnya profitable. Cuan-nya bagus. Tapi karena tidak bankable ya bank gak mau biayai,” ucapRizal.

Berikutnya, UMKM akan terlindungi. “UU ini memerintahkan pemerintah untuk menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendonasi kegiatan pengembangan UMKM serta memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum, bila ada permasalahan misalnya di produknya, proses produksi dan sebagainya. Jadi, UU Cipta Kerja ini sangat melindungi UMKM,” ucap dia.

Rizal mengatakan, saat ini, jumlah pelaku UMKM di Tanah Air mencapai 64 juta. Sebagian besar statusnya masih informal. Sebagian besar pelaku UMKM ini mengalami kesulitan naik kelas (scale-up) menjadi pelaku usaha besar dari kelas menengah sebab banyak kendala dihadapi.

“Dengan UU Cipta Kerja ini hambatan-hambatan itu, kita terabas. Ada keberpihakan kepada puluhan juta pelaku UMKM ini,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
15 jam lalu

Wajah Baru Blok M, Ruang Publik Modern Terintegrasi MRT Jakarta

9 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

10 hari lalu

AI Lagi Tren UMKM Diminta Tak Ikut-ikutan, Ini Alasannya!

11 hari lalu

Tak Cuma Donor Darah, MNC Peduli Beri Panggung UMKM Binaan Unjuk Produk di MNC Love Donation

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal