BPK Minta Pemerintah Perbaiki Kebijakan Maritim untuk Nelayan

Isna Rifka Sri Rahayu
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo memaparkan, permasalahan dalam regulasi lain terkait kesejahteraan nelayan seperti moratorium izin nelayan untuk kapal asing, pelarangan alat tangkap cantrang, illegal fishing, dan pemberdayaan nelayan.

"Perlu suatu perbaikan kebijakan atas implementasi UU agar hak dan kewajiban dari mata rantai ekonomi nelayan yang panjang itu dapat terjamin demi mencapai kesejahteraan," ujarnya.

Sebelumnya, peraturan pelarangan penggunaan cantrang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan tersebut sudah lama ada, namun pelaksanaannya ditunda dua tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman. Untuk itu, pemerintah sempat memberlakukan masa transisi peralihan dari cantrang ke alat tangkap ikan yang dilegalkan hingga akhir 2017.

Padahal saat perahu-perahu cantrang berhenti beroperasi, justru malah meningkatkan pengangguran dan kemiskinan nelayan. Menurut data yang dihimpun Kiara dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, jumlah pengguna cantrang di Indonesia saat ini mencapai 5.776 kapal.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
22 jam lalu

Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar, Auditor BPK Ungkap 4 Tahap Hitung Kerugian Negara

2 hari lalu

Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo Oktober 2026, Cek Perbandingannya!

3 hari lalu

Kabar Duka, Anggota BPK RI Fathan Subchi Meninggal Dunia

4 hari lalu

Selain Jepang dan China, RI Bidik Afrika hingga Timur Tengah untuk Ekspor Perikanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal