BPN Akan Hapus Aturan IMB, Diganti Jadi Standarisasi

Isna Rifka Sri Rahayu
Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN), Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Rully Ramli)

Sofyan menilai, proses perizinan yang terlalu banyak membuat investor enggan datang ke Indonesia. Semakin panjang dan rumitnya suatu perizinan, maka investor makin merugi, baik waktu maupun uang.

"Kalau dia pinjam uang katakan Rp10 miliar dan satu tahun izinnya tidak keluar, berapa banyak ruginya? Bagi birokrasi tidak ada, oleh karenanya kita ubah sistem perizinan menjadi dengan sistem standar, tujuan bisa tercapai tanpa harus birokrasi," ucapnya.

Penghapusan sistem IMB ini menjadi bagian dari revisi 74 Undang-Undang (UU) menjadi Omnnibus Law. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyederhanakan proses izin investasi yang bertele-tele. sehingga menghambat investor untuk masuk ke Indonesia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Kementerian ATR Uji Coba Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Mulai 17 Agustus

14 hari lalu

Menteri ATR Nusron Pangkas Waktu Layanan Pengukuran Tanah, Maksimal 12 Hari

9 bulan lalu

Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?

9 bulan lalu

Kubu JK Sebut Punya 5 Bukti Kepemilikan terkait Sengketa Lahan di Makassar, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal