Buruh Minta THR 2021 Tak Dicicil, Kemnaker: Masih Dirapatkan

Giri Hartomo
Ilustrasi THR. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih belum memutuskan mengenai mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta dan buruh. Pasalnya, saat ini masih dalam pembahasan di internal Kementerian. 

Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu, dia meminta masukan dari berbagai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja. 

Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi Covid-19. 

“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021). 

Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemnaker Ungkap Syarat Perusahaan Jadi Mitra MagangHub 2026, Apa Itu?

57 tahun lalu

Kemnaker Sebut Industri Manufaktur Jadi Sektor Penyumbang PHK Terbanyak

57 tahun lalu

Catat! Pendaftaran Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Kuota 150.000 Peserta

57 tahun lalu

Kemnaker dan Pertamina Kolaborasi Pengembangan SDM hingga Pelatihan Vokasi K3

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal