Coretax Eror Berdampak terhadap Penerimaan Negara? Ini Respons Dirjen Pajak

Anggie Ariesta
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut dampak dari gangguan sistem Coretax terhadap penerimaan pajak belum diketahui karena perlu menunggu pelaporan pajak rampung. (Foto: Instagram @ditjenpajakri)

Menurutnya, DJP menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN tahun 2025.

Hasil lainnya, DJP akan menyiapkan roadmap implementasi Coretax berbasis risiko yang paling rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak. 

“Pelayanan ini menjadi concern kita semua tadi, termasuk concern dari Direktorat Jenderal Pajak,” tuturnya.

Berikut kesepakatan antara Komisi XI DPR bersama Dirjen Pajak Kemenkeu:

1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax. 

2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
31 hari lalu

DPR-Pemerintah Sepakat Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen di 2027, Rupiah Rp17.500 per Dolar AS

1 bulan lalu

Purbaya Ungkap Potensi Kebocoran Pajak di Industri Baja dan Bahan Bangunan Tembus Rp10 Triliun

1 bulan lalu

Tok! Komisi XI DPR Setujui Destry Damayanti Jadi Gubernur BI 2026-2031

1 bulan lalu

Tok! DPR Sahkan M Sarjito Jadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal