JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 dinilai menjadi perfect storm atau badai yang sempurna di sektor perekonomian Indonesia. Pasalnya, pandemi ini langsung menyerang segala sektor ekonomi dalam waktu singkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah pada awal masa pandemi harus menyiapkan mitigasi, baik dari sisi ekonomi dan kesehatan. Kemudian menyiapkan skema bantuan sosial untuk masyarakat dan perlindungan terhadap dunia usaha termasuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Ini namanya sudah sangat rumit, itu ditambah dengan kondisi market yang bergejolak karena semua panik. Kita lihat harga saham merosot harga SUN kita merosot, yieldnya naik, nilai tukar rupiah mengalami goncangan, sehingga kalian semua melihat menjadi perfect storm bagi kita sebagai pengelola keuangan negara," ujar Sri Mulyani dalam Townhall Meeting Kemenkeu Tahun 2020, Jumat (19/6/2020).
"Semuanya diformulasikan dalam waktu luar biasa sangat singkat dalam situasi kedaruratan dan kegentingan karena yang diancam dan terancam adalah nyawa manusia," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut, pemerintah dipaksa untuk cepat merespons gejolak ini agar tidak berdampak signifikan kepada masyarakat. Untuk itu, pemerintah merilis Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini menjadi Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020.
"Ini kita harus menangani berbagai hal dalam waktu yang sama. Jadi Covid mempengaruhi kesehatan sosial ekonomi dan keuangan dan kita harus memformulasikan di dalam kebijakan keuangan negara karena instrumen keuangan negara sangat penting," kata dia.