Kedua, berdasarkan hasil indepth interview. Secara umum, kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.
Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting). Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan
Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wawan Juswanto mengatakan, kenaikan cukai rokok mempertimbangkan tiga hal. Pertama, Undang-Undang (UU) Cukai, optimalisasi kebijakan dan kebijakan industri.
"Yang dipertimbangkan mana? Tiga-tiganya ini kita pertimbangkan secara mix," katanya.