Cukai Rokok Akan Naik pada 2021, Ini 4 Pertimbangan Pemerintah

Rina Anggraeni
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan tarif cukai rokok pada 2021. (Foto: Ist)

Kedua, berdasarkan hasil indepth interview. Secara umum, kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai. 

Ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/ forward shifting, kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting). Keempat, titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan

Dalam kesempatan yang sama, Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wawan Juswanto mengatakan, kenaikan cukai rokok mempertimbangkan tiga hal. Pertama, Undang-Undang (UU) Cukai, optimalisasi kebijakan dan kebijakan industri.

"Yang dipertimbangkan mana? Tiga-tiganya ini kita pertimbangkan secara mix," katanya. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
21 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

27 hari lalu

Bahlil Sambangi Kantor Purbaya Siang Ini, Bahas Apa?

1 bulan lalu

ORI030 Ludes Terjual Rp40 Triliun, Investor Milenial Mendominasi

3 bulan lalu

UU P2SK Terbaru, Kemenkeu hingga Danantara Bisa Jadi Pemegang Saham BEI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal